Polisi Siber dalam Menangani Kejahatan Online

Oleh: Ayu Naningsih

Belakangan ini, kejahatan siber marak terjadi di Indonesia dengan modus yang beragam mulai dari penipuan online dengan modus phising, sniffing dan lainnya. Dikutip dari katadata.com, The International Criminal Police Organization (Interpol) menyebutkan bahwa, Indonesia menjadi target phising tertinggi di ASEAN selama semester I tahun 2019. 

Salah satu modus kejahatan yang sempat ramai baru-baru ini adalah modus penipuan online dengan mengirim file format .apk melalui media komunikasi whastapp. Modusnya dengan mengirim file dengan format .apk sebagai kurir yang mengirim resi paket/bukti pembayaran kepada calon korbannya. Kejahatan ini dikenal dengan istilah sniffing. 

Sniffing merupakan kejahatan penyadapan secara ilegal melalui jaringan pada perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting penggunanya. Tujuan utama modus ini adalah untuk mencuri data dan informasi penting pemilik ponsel yang berhasil diretasnya. Data yang dikumpulkan dapat berupa nomor telepon, password media sosial, hingga pin M-Banking pemilik ponsel. 

Kejahatan ini membahayakan pemilik ponsel karena pelaku dapat dengan mudah mengakses ponsel dan data di dalamnya sehingga pelaku dapat dengan mengambil dana yang ada di rekening korban yang tersambung dengan M-Banking di ponsel tersebut.