Polisi Siber dalam Menangani Kejahatan Online

Untuk menghindari kejahatan siber dapat dilakukan dengan selalu memperhatikan jenis file/link yang diterima dari orang lain terlebih dahulu, apabila file tersebut berbentuk .apk atau link dengan domain mencurigakan, pengguna dapat mengabaikan pesan dan tidak menekan link/file tersebut. Selain itu, pengguna juga dapat mengaktifkan sistem keamanan ponsel untuk mendeteksi file/dokumen berbahaya yang terpasang di ponsel miliknya.

Jika terlanjur mengunduh file mencurigakan tersebut, penanganan dapat dilakukan dengan segera reset factory ponsel dan mengganti nomor ponsel serta mengubah password aplikasi yang berpotensi diretas. Selain itu dapat juga melapor ke pihak bank melalui call center untuk segera memblokir rekening apabila terdapat transaksi yang mencurigakan. 

Langkah-langkah tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya kejahatan penipuan online dengan berbagai  modus. Korban juga dapat dapat melaporkan penipuan online yang dialami ke pihak kepolisian karena kejahatan siber menjadi ranah instansi kepolisian untuk menanganinya. 

Korban penipuan online dapat melapor kepada polisi siber melalui website patrolisiber.id, merupakan sebuah website yang dikelola oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun nyataya, kepolisian mengalami kewalahan untuk merespon laporan masyarakat terkait penipuan digital. Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang merasa ‘diabaikan’ laporannya oleh pihak kepolisian karena dianggap kerugian yang diderita ‘tidak banyak/kecil’ sehingga tidak ada tindak lanjut atas laporan yang diajukan dan korban terpaksa harus merelakan kerugian yang dialaminya.