Polisi Tangkap Ketua KNPB Mimika terkait Suplai Senjata Ilegal ke KKB Papua, Berikut Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil

Lantas, seperti apa regulasi terkait kepemilikan senjata api oleh warga sipil di Indonesia?

Kepemilikan senjata api di wilayah Indonesia tidak hanya untuk TNI/Polri saja, warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api untuk keperluan bela diri. Namun, tentu jumlah dan jenisnya dibatasi dan harus memenuhi prosedur-prosedur tertentu untuk dapat memiliki senjata api secara legal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 yang menyebutkan “senjata api Nonorganik Polri/TNI dan benda yang menyerupai senjata api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memnuhi persyaratan yang dimaksud daalam Pasal 8 dan Pasal 9.”

Warga sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan 9 Perkap Nomor 18 Tahun 2015 dapat memiliki senjata api non-organik Polri/TNI secara terbatas dengan jumlah maksimal yaitu sebanyak dua pucuk dan dapat dimiliki berupa jenis yang sama maupun berbeda. Jenis Senjata Api Non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki meliputi Sejata Api Peluru Tajam, Senjata Api Peluru Karet, dan Senjata Api Peluru Gas.