Polisi Virtual : Perlindungan atau Ancaman Kebebasan Berpendapat

Hal ini menimbulkan berbagai problematika sejauh mana kebebasan mengungkapkan aspirasi masyarakat dapat dilindungi seiring dengan kejahatan siber yang semakin tidak terkendali. Salah satu kasus yang melibatkan kejahtaan siber untuk membungkam kebebasan berpendapat yakni peretasan akun twitter pribadi milik Panduriono seorang Epidemiologi Universitas Indonesia.

Panduriono mengutrakan kritikannya secara lantang di akun sosial medianya terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19. Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman aspirasi masyarakat yang seharusnya dilindungi di dalam negara berdemokrasi. Tidak hanya kasus tersebut, terdapat berbagai penyalahgunaan teknologi informasi untuk berusaha membatasi ruang kebebasan berekspresi masyarakat di sosial media.

Berangkat dari berbagai persoalan kejahatan siber ini maka di awal tahun 2021 terbentuklah polisi virtual atau virtual police yang hadir di tengah perkembangan teknologi informasi. Kehadiran polisi virtual ini merespon maraknya tindak pidana terkait UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di ruang digital, termasuk kejahatan siber di dalamnya.