Polisi Virtual : Perlindungan atau Ancaman Kebebasan Berpendapat

Selama tidak melewati batas mengganggu kepentingan kelompok atau orang lain, polisi virtual tidak ikut campur dengan hak aspirasi masyarakat dan membebaskan mereka mengungkapkan kritikan yang tidak mengandung unsur propaganda. Keharusan hadirnya polisi virtual sudah menjadi pisau bermata dua yang berpotensi mengancam hak kebebasan berpendapat atau dapat menjadi jaminan hukum dalam berupaya untuk mencegah berbagai kejahatan siber. Semua itu tergantung pada bagaimana pemerintah dapat memberikan koridor kewenangan yang seharusnya menjamin ruang digital negara Indonesia agar tetap bersih, sehat, dan beretika.