POLITIK HUKUM PENGATURAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI :: Perlukah dalam undang-undang?

Kontroversi Peraturan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman layaknya Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu didasarkan pada aturan main (rule of the game) yang jelas dan rijit. Selama ini pengaturan perihal hukum beracara hanya diformulasikan sebagai materi muatan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. Tentu saja politik hukum tersebut mengundang problematika dan kontroversi yang tajam. Pertanyaan argumentatif yang kerap dilontarkan ialah Apakah peraturan Mahkamah Konstitusi dikenal dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia? Lalu, apakah materi hukum beracara tepat dan sesuai jika diatur dalam peraturan tersebut?

Peraturan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya telah direkognisi dalam hirarki perundang-undangan di tanah air. Akan tetapi, posisinya tidak terlalu kuat dan legitimate, karena hanya tergolong sebagai peraturan lembaga yang sejajar dengan peraturan Mahkamah Agung, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Badan Pemeriksa Keuangan dan peraturan Ombudsman. Kategorisasi terhadap peraturan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ialah sebagai peraturan lainnya. Label peraturan seperti itu diafirmasi dalam Pasal 8 dan kedudukannya berada satu derajat di bawah peraturan-peraturan utama (main rules) dalam sistematika tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Persoalan mendasarnya ialah materi beracara dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hanya diberi kekuatan hukum oleh aturan tersebut, tanpa ada payung hukum yang lebih tinggi di atasnya seperti halnya hukum acara pidana yang telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan diejawantahkan dalam berbagai peraturan Mahkamah Agung.