POLITIK HUKUM PENGATURAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI :: Perlukah dalam undang-undang?

Kelebihan dan Kekurangan

Pengaturan mengenai hukum beracara yang dijadikan rujukan dalam praktik di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menjadi lebih berkepastian hukum bilamana diakomodir dalam bentuk undang-undang. Tata cara tersebut relatif menjadi lebih baku dan rijit serta sulit untuk diubah-ubah dalam jangka waktu yang panjang. Politik hukum demikian tentu akan mempermudah hakim konstitusi dan para praktisi yang beracara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengingat tidak perlu lagi harus terus melakukan penyesuaian atas hukum beracara yang berubah-ubah. Dengan begitu, efektivitas dan efisiensi akan mudah tercapai dalam menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di tataran konkret.

Sedikit kelemahan yang akan timbul bilamana gagasan akan pencantuman materi hukum beracara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke dalam bentuk undang-undang ialah aspek fleksibilitas. Hukum beracara menjadi sepenuhnya usang dan tertutup akan berbagai penyempurnaan-penyempurnaan yang ditemukan kemudian hari dalam praktik. Hal itu dikarenakan praktik beracara merupakan suatu yang sangat dinamis di lapangan dan memiliki kecenderungan untuk terus berubah dan berkembang seiring semakin tingginya intensitas praktik. Pencantuman materi hukum beracara dalam undang-undang akan menutup pintu penyempurnaan yang dilakukan secara berkala guna memperoleh model beracara yang cepat, mudah dan tidak berbelit-belit. Terlebih, kemungkinan terburuk sebagai konsekuensi logis yang bisa saja terjadi yaitu cita supremasi konstitusi dan perlindungan hak serta kebebasan rakyat dalam negara demokrasi menjadi semu, karena terbelenggu dengan mekanisme teknis prosedural dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.