Politisasi Hukum masih dominan dalam Pembentukan UU

Pengesahan bermacam UU seperti UU Cipta Kerja, IKN, dinilai minim partisipasi publik serta dominan politisasi hukum. Padahal pembentukan UU mesti melalui proses partisipasi publik serta memiliki politik hukum yang jelas. Hal ini muncul dalam Bedah Buku Politik Hukum Pembentukan UU karya anyar Zainal Arifin Mochtar di Auditorium FH UII, Jumat (28/10)

Zainal Arifin Mochtar selaku Pakar HTN FH UGM mengungkapkan, “Setidaknya terdapat 4 hal dalam politik hukum pembentukan UU teknokrasi, konfigurasi, keselarasan, partisipasi” tandas Zainal.

Zainal mengungkapkan Menarik membincangkan konfigurasi politik. “konfigurasi politik menjadi faktor yang menentukan. Namun sangat tidak jelas ideologinya. Yang saya tegaskan dalam buku saya adalah seberapa jauh pembelahan ideologi tersebut terhadap sumbangan pembentukan hukum di Indonesia” ujar Zainal.

Acara yang diselenggarakan oleh @advokatkonstitusi, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (Imamah) UII, Penerbit Buku Mojok turut dihadiri Dekan FH UII Budi Agus Riswandi beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Budi menegaskan bahwa dalam pembuatan UU masih sering ditemukan adanya penyimpangan. “UU Cipta kerja misalnya, dikatakan bahwa tujuan daripada pembuatan uu cipta kerja adalah membuka lapangan pekerjaan, namun justru menghapus ketentuan yang membuka lapangan kerja pada pengaturan sebelumnya” ungkap Budi.