Potret Buruk Praktik Legislasi di Indonesia Masih Terjadi

Potret proses legislasi yang buruk juga dapat dilihat pada tahun 2020 pada proses penyusunan dan penentuan jumlah Rancangan Undang-undang dalam Prolegnas Prioritas tahunan 2021 sebagaimana Pasal 20 ayat (6) UU No. 15 Tahun 2019. Proses ini seperti tidak mengevaluasi keberhasilan penentuan prolegnas ditahun-tahun sebelumnya. Dalam praktik yang telah dilakukan sebelumnya jumlah RUU dalam prolegnas prioritas terkesan utopis untuk direalisasikan.

Pada tahun 2020 jumlah RUU pada Prolegnas Prioritas 2020 berjumlah 50 RUU yang mana jumlah ini sangatlah banyak dan keberhasilannya hanya 6%, artinya hanya ada 3 RUU yang disahkan menjadi UU. Hal ini juga terjadi sebelumnya pada tahun 2019 dengan jumlah RUU dalam prolegnas prioritas berjumlah 55 RUU dimana RUU yang disahkan menjadi UU hanya berjumlah 12 dengan persentase keberhasilan 22%, kemudian tahun 2018 dari 18 RUU Prolegnas prioritas hanya 5 RUU yang disahkan menjadi UU, atau bahkan tahun 2017 dari 52 RUU Prolegnas Prioritas hanya 5 RUU yang disahkan menjadi UU. Juga mengalami penurunan misal di periode pemerintahan kedua di tahun pertama masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 dimana persentase keberhasilan mencapai 23% yang memiliki 16 undang-undang yang disahkan dari 54 undang-undang (PSHK, 2020). Ini merupakan catatan buruk yang terus terulang.