Potret Buruk Praktik Legislasi di Indonesia Masih Terjadi

Permasalahan pada proses legislasi tersebut perlu dibenahi untuk memastikan potret buruk yang sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi. Penulis mengusulkan pembenahan, pertama perlu dilakukan proses legislasi yang terbuka atau menggunakan sistem “open parliament system” dimana proses legislasi yang ada dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat yang didukung dengan sistem teknologi informasi yang menunjang kebutuhan tersebut.

Kedua, dengan menggunakan metode analisis dampak sebagaimana yang dicetuskan Verschuuren dan Van Gestel dengan melakukan inventarisasi data empiris diawal legislasi sebagai alternatif perspektif (Verschuuren, 2009). Alternatif perspektif berbasiskan data empiris tersebut dapat mendorong munculnya perdebatan berbasis data dan terstruktur yang akhirnya mempengaruhi pengambilan keputusan menjadi lebih inklusif (Voermans, 2015).

Dalam konteks legislasi Indonesia metode ini dapat menjadi rujukan dalam penyusunan Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah, hingga pembicaraan tingkat I. Dengan metode ini diharapkan tersedia pilihan-pilihan dasar penentu kebijakan dan arah pengaturan dari suatu RUU. Metode ini juga mengharuskan legislator meminta pandangan masyarakat atau organisasi masyarakat terkait/terdampak untuk mencari data relevan penentuan pengaturan akan suatu RUU. Dengan begitu kedepan proses legislasi haruslah menciptakan iklim demokrasi yang nyata dengan menyetarakan kedudukan konstituen dan kebermanfaatan untuk masyarakat