Potret Demokratisasi Internal Parpol

Oleh: Egi Purnomo Aji

(Internship Advokat Konstitusi)

         Demokrasi menurut (Schattschneider 1942:1) “that the political parties created democracy and that modern democracy is unthinkable save in terms of the parties” bahwa Partai Politik (parpol) menciptakan demokrasi dan bahwa demokrasi modern tidak dapat mengelak dari partai. Dalam demokrasi modern, parpol adalah lembaga perantara yang tidak hanya membantu mengorganisir mayoritas parlemen, tetapi juga merupakan sumber dan mekanisme utama perekrutan kandidat dan agregasi kepentingan dan lebih jauh, mereka memenuhi fungsi perwakilan yang menghubungkan pemilih ke negara (Hague dan Harrop 2007, hlm. 231–232; Lawson 1988; Poguntke 2000; Sartori 1976).

         Litbang Kompas menyatakan bahwa proporsi kepuasan publik terhadap kinerja partai politik yang dilihat dari fungsi parpol berdasarkan periode 2004- 2009 dan 2009-2024, diantaranya: (1) penyalur aspirasi masyarakat dengan persentase 23,0 dan 13, 7, (2) pengontrol kinerja pemerintah dengan persentase 31, 7 dan 18, 9, (3) pengkaderisasi anggota 12, 9, (4) Pendidikan politik masyarakat 24,7 dan 18,3, (5) penempatan wakil berkualitas di DPR 25,1 dan 14,6. Sebagaimana data di atas dapat menyiratkan bahwa adanya tingkat penurunan kepuasan masyarakat atas kinerja Parpol yang dilihat pada periode 2004- 2009 dan 2009- 2024. Maka dari itu, lahirlah sebuah pertanyaan bahwa: Apakah perlu demokratisasi internal parpol?