Potret Demokratisasi Internal Parpol

Alan Ware: Political parties needed to be internally democratic if democracy at the level of the state was to be attained. Gideon Rahat & Reuven Y. Hazan: democracy within states is dependent upon democracy within parties. Wilhelm Hofmeister dan Karsten Grabow: A democratic state cannot be governed by parties with undemocratic structures. Tiga pendapat di atas menyiratkan bahwa demokratisasi internal parpol diperlukan. Sebab demokrasi di dalam pemerintahan atau di sebuah negara sangat bergantung pada demokrasi di dalam parpol.

         Selain itu terdapat sepuluh (10) parameter demokrasi internal di parpol:

  1. Hak anggota partai (partisipasi);
  2. Keterwakilan berbagai unsur dalam partai (representasi dan inklusif);
  3. Pemilihan pengurus partai tingkat pusat (pemilihan);
  4. Pelembagaan prinsip dan prosedur demokrasi dalam pengelolaan partai;
  5. Demokratisasi sumber keuangan partai;
  6. Transparansi dan akuntabilitas partai;
  7. Hubungan partai dengan fraksi partai di lembaga legislatif;
  8. Otonomi pengurus partai tingkat lokal;
  9. Kewenangan pengurus cabang pada pemilu lokal; dan
  10. Peran partai tingkat pusat dalam pemilu nasional.

Dengan demikian, sejatinya demokrasi internal parpol bertujuan untuk menghindari oligarki dan orang kuat di partai, dan dapat mengambil keputusan partai yang strategis berdasarkan pelibatan banyak pihak/orang (elite partai, pengurus, kader dan konstituen). Mendorong demokratisasi internal parpol adalah langkah pengejawantahan demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat, hal ini tentunya dapat berhasil bilamana menganut prinsip bahwa sebuah negara demokratis tidak dapat diatur oleh partai- partai dengan struktur yang tidak demokratis.