Predatory Pricing Menghancurkan UMKM

oleh : Catur Agil Pamungkas

(Internship Advokat Konstitusi)

Beberapa waktu yang lalu, jagad maya ramai membicarakan fenomena ‘Mr. Hu’, ia merupakan salah satu seller yang berasal dari negeri Tirai Bambu. Fenomena ini ramai karena menjual banyak produk impor dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran yang ada di Indonesia. Praktik tersebut biasa disebut sebagai predatory pricing atau suatu tindakan anti persaingan usaha dengan melakukan jual rugi atau memasarkan produk dengan harga yang sangat rendah untuk tujuan memenangkan persaingan dagang dan mematikan usaha pesaing, utamanya adalah para pelaku UMKM di Indonesia.

Hal tersebut terjadi berkat tingginya minat masyarakat Indonesia yang beralih melakukan transaksi jual beli melalui e-commerce. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi, kini masyarakat cukup mengakses transaksi jual beli untuk memenuhi keperluan sehari hari melalui gawai masing-masing. Kebiasaan baru tersebut muncul dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah keuntungan yang ditawarkan oleh e-commerce, mulai dari adanya potongan harga produk, potongan harga pengiriman hingga kemudahan pembelian barang impor dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran di dalam negeri.