Predatory Pricing Menghancurkan UMKM

Ketentuan mengenai predatory pricing sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Kepabeanan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah di amandemen dengan Undang-undang No.17 tahun 2006, yang diatur dalam Bab IV bagian pertama pasal 18 sampai pasal 20. namun nyatanya, praktik tersebut masih belum bisa teratasi dengan optimal. 

Solusi dari praktik predatory pricing

Berdasarkan pemaparan diatas, sebenarnya terdapat beberapa cara yang bisa diambil untuk setidaknya mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik curang tersebut, yakni dengan melakukan penguatan regulasi yang berkaitan dengan anti dumping di Indonesia, tidak hanya penguatan dari segi regulasi, tapi nantinya diharapkan juga terjadi penguatan dalam pengawasan di lapangan, sehingga produk-produk impor yang masuk di indonesia benar-benar bisa sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak merugikan para pelaku usaha lokal. 

Selain itu, dari kita sendiri selaku masyarakat sudah semestinya untuk cinta terhadap produk lokal, karena mau bagaimanapun, manakala kita membeli produk-produk dalam negeri, tentunya akan membantu para pelaku UMKM untuk terus menggerakan roda ekonomi. secara kualitas pun sebenarnya banyak produk lokal yang lebih bagus daripada produk impor, baik secara tampilan maupun kegunaanya.