Presiden Jokowi Setujui Lima Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui pilihan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah menyeleksi berdasarkan usulan masyarakat untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh.

Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan telah memimpin jajarannya untuk menyampaikan langsung hasil seleksi kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).

“Hari ini Bapak Presiden sesudah berdiskusi dengan kami, dengan Dewan Gelar dan Tanda-Tanda Kehormatan, itu memutuskan tahun ini memberikan lima (gelar Pahlawan Nasional) kepada tokoh-tokoh bangsa yang telah ikut berjuang mendirikan negara Republik Indonesia melalui perjuangan kemerdekaan dan mengisinya dengan pembangunan-pembangunan sehingga kita eksis sampai sekarang sebagai negara yang berdaulat,” kata Mahfud dalam keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta.

Turut mendampingi Presiden dalam menerima kedatangan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Adapun kelima tokoh yang ditetapkan Jokowi sebagai Pahlawan Nasional itu, antara lain.

  1. Dr. dr. HR Soeharto dari Jawa Tengah. Dia merupakan dokter pribadi dari Presiden Soekarno. Soeharto juga mendirikan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang menjadi cikal bakal lahirnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di seluruh Indonesia.
  2. Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Paku Alam VIII merupakan mantan Wakil Gubernur DIY. Semasa hidup, dia dinilai memiliki jasa besar, terutama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
  3. dr. R. Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat. Semasa hidup, Rubini ingin menurunkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan yang kerap terjadi di praktik bidan tradisional (dukun beranak). Rubini merupakan dokter lulusan STOVIA (School Tot Opleiding Van Inlandsche Artsen atau Sekolah Kedokteran Bumiputra) dan NIAS atau Nederlands Indische Artsen School (Surabaya).
  4. H. Salahuddin bin Talabuddin dari Maluku Utara. Salahuddin adalah tokoh yang memimpin pergerakan melawan penjajah di wilayah Maluku Utara. Ia berkali-kali ditawan pihak Belanda dan dikurung lalu disiksa di penjara Sawahlunto, Nusakambangan hingga ke Boven Digul.
  5. KH. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. Sanusi merupakan pendiri dari Al-Ittahadiyatul Islamiyah (AII), organisasi yang aktif bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Pada awal kependudukan Jepang di Indonesia, AII dibubarkan.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD NRI yang berbunyi, “Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang,” dan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.