Problematik Sentralisasi Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Perspektif Otonomi Daerah

Oleh : Sudarto

(Internship Advokat Konstitusi) 

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945 bahwa, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasanya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lulu Herwanto:2020). Perumusan otonomi yang luas itu tercermin dalam pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Konsep otonomi daerah merupakan penyerahan urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah yang bersifat operasional dalam rangka sistem birokrasi pemerintah (Diyan Isnaeni: 2018). Sedangkan otonomi terbatas menurut Bagir Manan, yaitu apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian rupa sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya (Abdul Rauf Alauddin Said: 2015).

Konsep otonomi daerah dalam sistem negara kesatuan ditekankan pada adanya kemandirian daerah untuk mengurus dan menjalankan sebagian urusan yang menjadi wewenangnya, sehingga dalam pelaksanaannya harus berdasarkan aturan yang mengatur secara jelas. Kemudian pelaksanaan konsep otonomi daerah juga didasarkan dengan adanya hubungan wewenang antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembagian urusan dengan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah dimaksudkan bahwa daerah diberikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Namun, tidak semua urusan diberikan kepada pemerintah daerah melainkan hanya sebagian urusan saja, sehingga dalam pembagian urusan Otonomi Daerah harus dilakukan secara proporsional (Mifta Farid, dkk: 2017). Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.