Problematik Sentralisasi Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Perspektif Otonomi Daerah

UU yang menjadi dasar pemberian kewenangan kepada pemerintahan daerah secara atribusi adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014).  Dalam ketentuan Pasal 9 UU tersebut menyatakan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut ialah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren ialah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum ialah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan (Djambar: 2017).

Dalam UU tersebut, kewenangan pemerintahan daerah yang diperoleh secara atribusi ialah urusan pemerintahan konkuren. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 23/2014, yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Salah satu bentuk urusan pemerintahan daerah dalam bentuk urusan pemerintahan pilihan adalah di bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (4) UU No. 23/2014 disebutkan bahwa, “Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah”. Hal ini berarti bahwa urusan pemerintahan konkuren dilaksanakan pemerintahan daerah sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi di daerah dimana daerah berhak untuk mengatur daerahnya sendiri (Ali Marwan HSB, dkk:: 2018). Dengan demikian, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maka pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Oleh karena itu, untuk setiap bidang urusan pemerintahan konkuren yang bersifat pilihan khususnya dalam sektor pertambangan senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Fatkhul Muin: 2014). Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 23/2014 bahwa, “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.”