Problematika Daluwarsa Pelaporan Tindak Pidana Pemilu

Mario Agritama

(Internship Advokat Konstitusi)

Pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) pada dasarnya merupakan suatu cerminan kedaulatan rakyat dari penerapan konsep demokrasi di Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pemilu menjadi suatu wadah bagi setiap warga negara untuk menentukan pemimpin masa depan yang layak untuk menduduki posisi strategis, baik pada lembaga eksekutif maupun legislatif. Posisi strategis tersebut tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat dalam negara demokrasi yang menghendaki pergantian kepemimpinan secara teratur, yakni setiap 5 tahun sekali. Pemilu juga berfungsi untuk menciptakan kondisi pemerintahan yang dinamis dan stabil secara sosial politik.

Berbagai negara di dunia menunjukkan variasi pelaksanaan yang beragam, dari yang dilaksanakan secara bebas dan adil hingga penyelenggaraan pemilu yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan. Beragam fenomena empirik ditemukan pada pelaksanaan pemilu tersebut. Isu terkait integritas pemilu pun menjadi perhatian (Rahmatunnisa, 2017: 2). Oleh karenanya, guna menjamin integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus berlandaskan asas yang mengikatnya, yang dikenal dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).