Problematika Daluwarsa Pelaporan Tindak Pidana Pemilu

Rekomendasi

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai daluwarsa pelaporan atas tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, kurungan, dan penjara di bawah 3 tahun, memiliki masa daluwarsa pelaporan hingga 6 tahun. Bandingkan dengan ketentuan dalam UU Pemilu atas perbuatan pidana money politic sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, dimana ancaman pidana penjaranya maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36.000.000,00 hanya memiliki masa daluwarsa pelaporan kasus 7 hari. Bahwa kedua rumusan di atas sangat jelas disparitas atas masa daluwarsa pelaporan kasus terhadap jenis ancaman pidana yang relatif sama.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso (2018), juga menilai bahwa penyelesaian pelanggaran tindak pidana pemilu yang dimulai dari pelaporan hingga penuntutan begitu singkat, sehingga dalam penyelesaiannya kurang optimal. Apabila seseorang yang melakukan tindak pidana pemilu ingin lolos dari proses hukum akan sangat mudah melarikan diri hingga 7 hari. Padahal apabila dibandingkan dengan negara Inggris, mereka memiliki batas waktu pelaporan dugaan tindak pidana pemilu hingga satu tahun.