PROBLEMATIKA HAK ASAL-USUL SEBAGAI SUMBER KEWENANGAN DESA

Oleh: Rania Fitri Nur Rizka

(Internship Advokat Konstitusi)

Pembicaraan mengenai desentralisasi sebagai amanat reformasi rasanya tidak dapat menyampingkan topik mengenai otonomi desa. Keberadaan desa (dan berbagai sebutan lainya seperti Nagari) berikut otonominya telah ada bahkan sebelum negara kesatuan ini terbentuk. Komitmen untuk menghormati dan mempertahankanya khususnya sebagai upaya menjaga eksistensi masyarakat adat telah ada sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pertama kali dibentuk. Akan tetapi bukan berarti upaya untuk mempertahankan dan menghormati nya terus konsisten seiring dengan perkembangan zaman.

Perubahan Rumusan Hak Pasca Amandemen : Degradasi Hak?

Rumusan pasal 18 Undang-Undang 1945 berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang istimewa.” Diketahui dari penjelasan UUD 1945, ketentuan tersebut merupakan upaya negara untuk menghormati susunan asli masyarakat (seperti Marga di Palembang). Pasal 18 ini merujuk hak-hak istimewa sebagai hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat.