PROBLEMATIKA HAK ASAL-USUL SEBAGAI SUMBER KEWENANGAN DESA

Tantangan Implementasi Kewenangan
Namun kewenangan tersebut dalam tataran pengaturan peraturan pelaksana justru dibelenggu. Seperti dalam hal penentuan kewenangan yang berasal dari hak asal-usul, pemerintah kabupaten/ kota berhak untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi dari kewenangan-kewenangan yang diajukan untuk selanjutnya diterbitkan dalam peraturan kabupaten/kota. Hal ini juga menjadi pertanda bahwa kedudukan desa sebagai lembaga otonom masih belum kuat. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 1 tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Perubahan keadaan di masyarakat yang menghambat pelaksanaan kewenangan juga tidak dapat dihindari. Meski hak asal usul masih ada namun diakui bahwa terjadi perubahan struktur ekonomi desa kontemporer yang lebih mendekati industri daripada pertanian. Kewenangan dari hak asal usul pun mengalami perubahan bentuk (Kushandajani 2015 : 394). Selain itu, menurut penulis, khususnya di kota atau kabupaten yang besar, kehadiran desa sebagai pemberdaya masyarakat dan subjek pembangunan jadi tersingkirkan. Pola ekonomi dan sosial masyarakat yang cenderung menjauhi pola kebersamaan mempengaruhi bagaimana implementasi hak asal-usul ini akan dijalankan. Dengan ini sekiranya perlu dilakukan evaluasi terhadap penguatan otonomi desa dari kebijakan dan instrumen hukum yang ada.