Problematika Legal Standing Pemohon Pembubaran Partai Politik 

Oleh : Mario Agritama

(Internship Advokat Konstitusi)

Partai politik merupakan wujud ekspresi dari adanya kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E UUD NRI 1945. Dalam sistem demokrasi, keberadaan partai politik sangat penting untuk memainkan peran penghubung yang strategis antara proses pemerintahan dengan warga negara. Kendatipun partai politik merupakan manifestasi dari adanya hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut perlu untuk dibatasi dengan melakukan pengaturan, seperti dapat dibubarkannya partai politik apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Agritama, 2020). Tindakan tersebut menjadi suatu yang wajar apabila keberadaan partai politik tersebut secara nyata telah mengancam keamanan dan ketertiban negara dan masyarakat.

Samuel Issacharoff dalam bukunya Fragile Democracies Contested Power in the Era of Constitutional Courts, menjelaskan bahwa bentuk pembatasan yang dapat dibenarkan dan dibutuhkan dalam negara demokratis, yaitu pembatasan terhadap kelompok yang mengancam demokrasi, kebebasan, serta masyarakat secara keseluruhan (Issacharoff, 2012). Artinya, Negara dapat melarang atau membubarkan suatu organisasi termasuk partai politik apabila telah bertentangan dengan tujuan dasar dan tatanan konstitusional. Negara demokrasi tidak hanya memiliki hak, tetapi juga tugas untuk menjamin dan melindungi prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.