Problematika Legal Standing Pemohon Pembubaran Partai Politik 

Ketentuan terhadap larangan tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh partai politik secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu pada Pasal 40 ayat (5) UU a quo menyebutkan bahwa partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Apabila terdapat partai politik yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka partai politik tersebut harus siap untuk dibubarkan.

Berdasarkan ketentuan di atas, persoalan pun hadir menyelimuti problematika pembubaran partai politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa legal standing pemohon tunggal pembubaran partai politik yang hanya berada pada pemerintah. Menurut Penulis, adanya subjek tunggal pemohon pembubaran partai politik pada pemerintah dikhawatirkan akan menimbulkan conflict of interest dalam partai politik pemerintah. Lebih lanjut, ketentuan a quo secara nyata telah mereduksi bentuk pengawasan rakyat terhadap partai politik sebagai wujud kedaulatan rakyat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Dasarnya, rakyat adalah pemegang otoritas tertinggi, seharusnya rakyatlah yang dapat membentuk, mengawasi, dan membubarkan partai politik.