Problematika Legal Standing Pemohon Pembubaran Partai Politik 

Potensi Conflict of Interest

Dengan adanya legal standing pemohon tunggal hanya pada pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi potensi conflict of interest antara pemerintah dan partai politik. Pertama, apabila partai politik yang diduga melanggar konstitusi dan dapat dibubarkan merupakan partai politik dari pemerintah tentu akan menjadi suatu “kemustahilan” pemerintah dalam mengambil inisiatif agar mengajukan permohonan pembubaran terhadap partai politiknya sendiri. Kedua, pemerintah dapat menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki tersebut untuk menjatuhkan partai politik rival dalam kontestasi pemilu sehingga berpotensi merusak tatanan sistem demokrasi di Indonesia.

Mengesampingkan Konsep Kedaulatan Rakyat

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat dalam hal ini sama sekali tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan pembubaran partai politik. Hal tersebut secara jelas telah mengesampingkan adanya konsep kedaulatan rakyat.

Partai politik sendiri didirikan atas dasar kebutuhan rakyat, sehingga rakyat perlu untuk diberikan hak untuk mengawasi aktivitas partai politik, apakah sesuai amanat atau tidak. Maka dari itu, rakyat harus diberikan hak untuk usul dalam pembubaran partai politik. Jika eksistensi partai politik membahayakan negara, maka rakyat seharusnya dapat mengajukan usul untuk membubarkan partai politik sebagaimana rakyat punya hak untuk mendirikan partai politik.