Problematika Legal Standing Pemohon Pembubaran Partai Politik 

Walaupun sebenarnya dengan diberikannya legal standing a quo terhadap rakyat, tentu akan menimbulkan iklim demokrasi yang tidak begitu kondusif. Dimana nantinya akan begitu banyak permohonan untuk pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Namun, hal tersebut merupakan suatu konsekuensi yang harus dijalani dalam konsep negara demokrasi guna menjaga nilai-nilai konstitusional dan mencegah hal-hal yang berpotensi merusak tatanan nilai demokrasi di suatu negara.

Sejalan dengan pendapat Mahfud MD dalam (Wardhana & Setyanugraha, 2013: 536), bahwa kewenangan dalam pembubaran partai politik tidak boleh berada di tangan pemerintah karena pada prinsipnya pemerintah dibentuk oleh partai politik. Lebih lanjut Jimly Asshiddiqqie juga menegaskan, bahwa dalam sistem yang demokratis, pembatasan, pembubaran, dan pelarangan terhadap suatu organisasi (termasuk partai politik), hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang rasional dan proporsional, melalui mekanisme due process of law, dan berdasarkan putusan pengadilan. Pembubaran partai politik tidak dapat diserahkan kepada pemerintah karena berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Partai politik yang memenangkan pemilihan umum dapat menggunakan kekuasaannya sebagai partai pemerintah (governing party) untuk menjegal saingannya.