PROBLEMATIKA PEMBEKUAN SUATU PARTAI POLITIK

Oleh: Rahmad Ihza Mahendra, S.H.

(Internship Advokat Konstitusi)

Negara Indonesia adalah negara yang menganut paham demokrasi, dalam hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi rakyat adalah partai politik, jika dihubungkan dengan UUD 1945 maka partai politik merupakan pelembagaan dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin negara. Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU tentang Partai Politik) menyebutkan bahwa “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Partai politik berperan sebagai penghubung antara proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak berpendapat bahwa partai politik yang menentukan demokrasi, seperti yang dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Oleh karena itu partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat sistem kelembagaannya untuk berbangsa dan bernegara. Ada empat fungsi partai politik, yaitu: pertama, sebagai sarana komunikasi politik; kedua, sebagai sarana sosialisasi politik; ketiga, sebagai sarana rekrutmen politik; keempat, sebagai sarana pengatur konflik.