PROBLEMATIKA PEMBEKUAN SUATU PARTAI POLITIK

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik adalah aturan atau pedoman bagi partai politik, mulai dari hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan apabila melanggar larangan tersebut. Pada Pasal 40 Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) menyebutkan tentang larangan bagi partai politik, selanjutnya Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 mengatur tentang sanksi yang diberikan apabila partai politik tersebut melakukan pelanggaran. Diantara sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi berbentuk pembekuan sementara sampai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (6), menyebutkan bahwa apabila partai politik melanggar ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) Partai politik tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan sementara oleh pengadilan negeri.

Dibekukan sementara oleh pengadilan negeri, kata “pengadilan negeri” dapat diartikan bahwa yang dibekukan kepengurusannya hanyalah Dewan Pimpinan Cabang partai politik pada wilayah pengadilan negeri tersebut bukan pembekuan kepengurusan partai politik secara menyeluruh. Lalu apa saja bentuk pelanggaran yang dimungkinkan akan dilanggar oleh partai politik tersebut? serta siapa yang berwenang untuk melaporkan atau mengajukan permohonan pembekuan partai politik tersebut kepada pengadilan negeri berdasarkan Undang-undang?