PROBLEMATIKA PEMBEKUAN SUATU PARTAI POLITIK

Ada dua bentuk sanksi pembekuan sebagaimana dalam Pasal 48 Ayat (1) dan (2) yaitu pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri dan pembekuan partai politik oleh pengadilan negeri. Pembekuan kepengurusan partai politik bisa dikarenakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Partai Politik itu yaitu pelanggaran internal. Dalam pembekuan kepengurusan ini kewenangannya bisa dipegang oleh Dewan Pimpinan Wilayah partai politik tersebut, dikarenakan pelanggaran yang dilakukan hanya pelanggaran internal, kemudian untuk pembekuan sementara partai politik kewenangannya hanya dipegang oleh pengadilan negeri tidak bisa dibekukan oleh pihak lain.

apabila melihat uraian diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh suatu partai politik dalam wilayah cabang bukanlah hal yang mustahil, tetapi yang menjadi permasalahannya adalah siapa yang memiliki legal standing dalam menjadi pemohon dalam pembekuan partai politik. Kewenangan sebagai pemohon dalam pembekuan partai politik oleh pengadilan negeri dalam Undang-undang partai politik hanya menyebutkan kewenangan pembekuan di tangan pengadilan negeri tidak ada menyebutkan siapa pihak yang berwenang sebagai pemohon, serta tidak ada aturan khusus beracara dalam pembekuan partai politik di pengadilan negeri seperti dalam pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdampak sulitnya untuk menjalankan Undang-undang partai politik itu sendiri terutama apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh suatu partai politik.