Problematika Status ASN Pegawai KPK

Oleh : Mario Agritama

1 Juni 2021 mendatang dapat dikatakan menjadi hari yang cukup bersejerah di Indonesia. Selain dikarenakan hari tersebut merupakan hari peringatan lahirnya Pancasila, di hari itu juga status pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara resmi akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status tersebut merupakan salah satu buah hasil dari Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana pada ketentuan Pasal 1 angka 6 UU a quo menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Peralihan status tersebut juga tentunya tidak terlepas dari masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019.B

Berkaitandengan peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN setidaknya terdapat beberapa persoalan di dalamnya yang berpotensi mengganggu efektifitas penegakan hukum tindak pidana korupsi, yaitu persoalan independensi dan administratif.