Problematika Status ASN Pegawai KPK

Mengembalikan Independensi

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia masih terus berjuang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam beberapa tahun belakangan pun terlihat bagaimana kemunduran agenda pemberantasan korupsi korupsi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 37 pada 2020, dimana tahun sebelumnya menempati posisi 40 sebagaimana yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (Tempo.co., 2021). Dengan melihat berbagai problematika tersebut, sudah sepatutnya para pembentuk undang-undang menyadari bagaimana konsekuensi dari beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN telah melemahkan agenda pemberantasan korupsi yang sangat diagung-agungkan oleh pembentuk undang-undang selama ini.

Oleh karenanya, penulis berpendapat bahwa sudah sepatutnya status pegawai KPK dapat dikembalikan menjadi pegawai independen. Begitupun dengan kedudukan KPK secara kelembagaan, semestinya menjadi lembaga negara independen yang bebas dari rumpun kekuasaan manapun. Hal itu semata-mata guna mencegah terjadinya berbagai intervensi dari suatu cabang kekuasaan serta hal-hal yang dapat mengganggu independensi pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu negara yang dapat dijadikan rujukan dalam studi rekrutmen pegawai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Hongkong. Di negara tersebut terdapat Independent Commision Against Corruption (ICAC), dimana pola recruitmen pada lembaga ini berdasarkan pada keahlian dan kinerja masing-masing staf dan bagi staf yang berawal karir dari pemerintahan tidak diperbolehkan kembali ke dalam lembaga pemerintahan (Parama & Al-Fatih, 2021). Dapat dilihat bagaimana ICAC Hongkong memandang pentingnya independensi suatu lembaga pemberantasan korupsi beserta pegawai di dalamnya guna menunjang pemberantasan korupsi di suatu negara. Dengan mengacu pada hal tersebut, diharapkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berjalan dengan baik demi Indonesia yang bebas dari korupsi.