PROMOSI TERANCAM JERUJI

“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya.”, ujar pihak manajemen Holywings.

Lalu, pasal berapa yang menjerat ke-6 tersangka kasus promosi miras tersebut?

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU NRI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU NRI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NRI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.