Ramai Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, Ini Ancaman Hukumannya!

MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara karena diduga menerima sejumlah uang senilai Rp 200 juta dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah yang tak sesuai prosedur, sedangkan PS diduga menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL. Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menyatakan bahwa “PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu tanpa melalui prosedur yang benar,” ujarnya (13/7). 

Perkembangan terbaru kasus ini adalah penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dipimpin langsung oleh Kombes Hengki Haryadi. Beliau menyatakan bahwa kegiatan tersebut diharapkan agar penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti lain yang menguatkan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam kasus ini.

Usai penggeledahan tersebut, Kombes Hengki Haryadi menyatakan “dari sisi Pelaku, modus operandi ini juga mulai dari yang paling konvensional, artinya mereka menggunakan data palsu, kemudian apabila satu lokasi belum ada sertifikat, maka dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum, akhirnya menjadi sertifikat,” tandasnya.