Ramai Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, Ini Ancaman Hukumannya!

Kombes Hengki Haryadi kemudian menambahkan bahwa bahwa kasus mafia tanah ini tidak melihat latar belakang korban, beliau menyatakan bahwa “Korban-korban mafia tanah ini ada perusahaan besar, aset-aset pemerintah pusat, maupun rakyat jelata. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa dia adalah korbannya,” tegasnya. 

Jerat Hukum yang Menanti

Berkaitan dengan jerat hukum yang menanti, Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa selain menerapkan pidana umum, kasus ini akan disidik pula dengan UU Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor (13/7/2022). Adapun ketentuan UU Tipikor yang berkaitan erat dengan kasus ini ialah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001) yang mengancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi tiap orang yang: