Ramai Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, Ini Ancaman Hukumannya!

Walaupun begitu, Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Adapun Pasal 167 KUHP menentukan mengenai bagi yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam. Adapun ancaman pidananya ialah penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Berkenaan dengan denda maksimum telah dilipatgandakan menjadi 1.000 kali sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, sehingga denda maksimum dalam pasal ini ialah sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Lebih lanjut, ayat (4) kemudian menentukan bahwa apabila kejahatan dalam pasal ini dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.