RAMAI PENJUALAN OBAT BIUS DI MARKETPLACE, BAGAIMANA REGULASINYA?

Penjualan bebas “obat bius” tersebut sejatinya telah dilarang. Menurut  Zullies,  Ahli Farmasi dari Universitas Gajah Mada, sebagaimana dikutip suara.com pada Kamis (14/7), ia menyatakan obat bius memiliki efek samping berbahaya serta obat tersebut tidak diperuntukkan untuk manusia sehingga sifatnya ilegal untuk dapat dijual bebas. “Kadang kita gunakan di laboratorium untuk membius hewan percobaan,” ujarnya. 

Zullies juga menekankan  efek samping obat bius tersebut berbahaya bagi kesehatan, “Jadi emang aslinya ini obat bius, kalau berlebihan bius itu menekan sistem saraf pusat, itu kalau terhadap bisa pingsan koma,” terangnya.

Hal ini sepakati oleh Wahyu Tri Kusprasetyo, Dokter Umum RSUD dr. Moewardi, menyatakan bahwa terdapat potensi bahaya ketika obat bius dijual bebas. Melansir, Kompas.com, “Bahayanya bisa disalahgunakan untuk kejahatan atau adiksi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat, (15/7).

Ancaman Pidana Penjualan Obat Bius di Marketplacee

Melihat obat tersebut disalahgunakan, akan  memberikan ancaman kejahatan lain di lingkungan masyarakat. Apabila merujuk pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa  “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Terlebih menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang farmasi,  penjelasan pasal 6 menggolongkan bahwa obat bius termasuk pada perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya. Sehingga, seharusnya obat bius tersebut tidak dapat dijual bebas begitu saja.