RAMAI PENJUALAN OBAT BIUS DI MARKETPLACE, BAGAIMANA REGULASINYA?

Bagi penjual obat bius, ternyata ada pidana yang menanti. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan hukuman pidana bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.00.

Ancaman Hukuman bagi marketplace Lazada sebagai Penyelenggara Sarana Perantara, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, seharusnya bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut, serta berkewajiban untuk segera menindaklanjuti penghapusan dan pembatasan link elektronik ilegal tersebut.

Pasal 23 Peraturan Pemerintah tersebut juga telah memberikan kewajiban bagi Penyelenggara Sarana Perantara untuk sarana pengaduan dari masyarakat apabila terdapat konten informasi elektronik ilegal. 

Mengetahui demikian, netizen mengecam Lazada selaku marketplace yang menjual barang tersebut untuk dapat memberikan kejelasan dan tindak lanjut atas penjualan obat itu. Dituding demikian, dikutip dari health.detik.com pada Kamis (14/7),  pihak Lazada akhirnya buka suara,  

“Lazada melarang penjualan produk terlarang di platform dan telah menutup keyword terkait. Kami dari pihak Lazada menanggapi isu ini dengan serius dan kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menurunkan produk,”