Ramai-Ramai Revisi UU ITE: Flashback Pembentukan dan Analisis Politik Hukumnya

Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

(Internship Advokat Konstitusi)

Jagat hukum Indonesia akhir- akhir ini sedang ramai membicarakan problematik UU ITE setelah mengemukanya statement Presiden Jokowi yang disampaikan pada saat Rapat Pimpinan TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, 15 Februari yang lalu. Presiden menyatakan apabila UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, Presiden akan meminta DPR untuk bersama- sama merevisi UU ini (cnnindonesia.com/18/02/2021).Pasal karet yang menyebabkan penafsiran berbeda- beda yang disebutkan oleh Presiden tersebut sudah bertahun-tahun dikaji dan dikritik pemberlakuannya oleh ahli hukum maupun penggiat HAM, hingga tak terhitung entah berapa korban yang dijerat pidana UU ini.

Masih segar ingatan kita dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril seorang guru honorer, yang akhirnya berujung amnesti dari Presiden Tahun 2019 lalu. Nyatanya, political will Presiden ditanggapi buruk oleh beberapa pihak, misalnya Analis Politik Exposit Strategy, Arif Susanto menyebut wacana ini hanya sebatas alat pencitraan pemerintah atas indeks demokrasi yang menurun.Tanpa mengesampingkan tujuan sebenarnya dari statement Presiden yang ditanggapi serius juga oleh DPR sebagai pembentuk UU, tidak ada salahnya kembali ke belakang (flashback) untuk sedikit mengingat bagaimana proses pembentukan maupun perubahan pertama UU ITE.