Ramai-Ramai Revisi UU ITE: Flashback Pembentukan dan Analisis Politik Hukumnya

Flashback ini selanjutnya akan dikaji dalam perspektif politik hukum yang bertumpu pada proses pembuatan garis kebijakan hukum (legal policy) yang harus menjawab 3 hal yaitu, bagaimana kebijakan tersebut diinisiasi, tarik menarik kepentingan politik apa yang terjadi, dan bagaimana implementasi dari kebijakan hukum tersebut. Hal ini menarik untuk dikaji karena UU adalah produk dari lembaga yang dipilih langsung melalui pemilu, yang mana orang-orang yang dipilih, mewakili kepentingan dan ideologi politik partainya masing-masing.Proses pembentukan UU akan memperlihatkan bagaimana diskursus kepentingan politis maupun hukum yang terjadi sehingga yang terjadi seharusnya adalah logika dasar, apapun yang diproses dengan baik akan memiliki hasil yang baik juga.

Inisiasi Kebijakan UU ITE.

Hal pertama yang dikaji adalah berkaitan dengan bagaimana kebijakan tersebut diinisiasi yang secara konkret tertuang dalam cetak biru (blue print) atau yang disebut Naskah Akademik (N.A.) dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang mana wajib ada dalam suatu Rancangan UU yang akan disahkan menjadi UU. Dari N.A. inilah secara jelas dilihat bagaimana landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari suatu RUU itu sendiri. N.A. juga sering disebut sebagai cetak biru karena menggambarkan cita hukum yang ingin dituju oleh negara lewat UU yang akan diberlakukan. Lantas bagaimana inisiasi kebijakan dari UU ITE?