Ramai-Ramai Revisi UU ITE: Flashback Pembentukan dan Analisis Politik Hukumnya

Kejahatan teknologi informasi dapat dikatakan baru, karena ditemukannya di dunia maya, tidak seperti kejahatan konvensional yang dilakukan tanpa media elektronik. Terdapat 3 (tiga) pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Pendekatan hukum dalam bentuk tersedianya hukum positif akan memberikan jaminan kepastian dan sebagai landasan penegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran. (Ahmad:2004:1)

Ketiadaan regulasi terkait kejahatan teknologi informasi yang menimbulkan persoalan rumit dalam proses pembuktian adalah alasan mendasar mengapa UU ITE menjadi produk legislasi pertama di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE ini mengalami perjalanan yang panjang mulai dari rancangan hingga menjadi UU. Pemerintah telah melakukan pengkajian mendalam sebelum mengusulkan pembentukan UU ini, dimulai Tahun 2001 kemudian Tahun 2004 hingga Tahun 2005, RUU ITE ini dilakukan sosialisasi dan pembahasan hingga kemudian berakhir ke panitia kerja yang melakukan rapat sebanyak 26 kali mulai dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Singkat cerita RUU ini pada tanggal 25 Maret 2008 disetujui oleh 10 Fraksi di DPR kemudian ditetapkan menjadi UU. (Soemarno:2008:7). Sementara RUU Perubahan UU ITE ini dibahas panitia kerja Komisi I DPR dengan Pemerintah selama hampir 6 (enam) bulan. RUU ini disetujui oleh 10 fraksi di Komisi I DPR pada tanggal 20 Oktober 2016 dan disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR pada tanggal 27 Oktober 2016.