Ramai-Ramai Revisi UU ITE: Flashback Pembentukan dan Analisis Politik Hukumnya

Tarik menarik kepentingan politik UU ITE.

Dalam analisis politik hukum, tarik menarik kepentingan politik sebenarnya menjadi esensi dari politik hukum itu sendiri. Esensi ini terwujud secara konkret dalam proses legislasi yang mana proses ini merupakan ‘dapur’ dari bagaimana UU itu dibuat. Dalam proses legislasi di Indonesia terdapat tahap pembahasan dan persetujuan. Proses pembahasan dan persetujuan menjadi serangkaian proses yang sangat penting karena dilalui dengan proses panjang yang diatur oleh UU P3. Dalam proses inilah diharapkan ada hal teknokratis dan substantif yang dibawa oleh Presiden, dan hal politis dan aspiratif yang dibawa oleh DPR.

Faktanya, berdasarkan hasil pembahasan di dalam rapat panitia khusus di DPR yang dimulai pada tanggal 17 Mei 2006 dan diakhiri dengan rapat final tanggal 19 Maret 2008, tidak ada satupun pembahasan yang membahas mengenai perlunya mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik di UU ITE. Namun secara mengejutkan, pada saat disahkannya ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut muncul tiba-tiba di dalam pasal 27 ayat (3). Sementara dalam Proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE dilakukan secara tertutup dari pantauan masyarakat karena tidak ada satupun sidang pembahasan RUU yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Panja Komisi I (icjr.or.id:27/10/206).