Ramai-Ramai Revisi UU ITE: Flashback Pembentukan dan Analisis Politik Hukumnya

Menurut Herlambang P. Wiratraman (Peneliti Hukum dan HAM LP3ES), dalam praktiknya, penafsiran dalam UU ITE telah terjadi beragam dan tak terhindarkan, karena penafsiran berhubungan dengan kepentingan, kebutuhan, dan basis pengetahuan empirikalnya. Kemudian nalar apa yang nyatanya diimplementasikan dalam UU ITE? adalah dominasi nalar positivisme yaitu cara berpikir yang mengandalkan formalisme hukum (lex scripta menuju lex certa). Hal ini mengakibatkan bekerjanya penegakan hukum ITE yang hanya memenuhi unsur-unsur pasal dan mengesampingkan nilai-nilai di luar pasal (keadilan sosial, kritik atas kekuasaan, demokrasi, dan tradisi kebebasan). (Herlambang:2021)

Hasil perubahan terhadap UU ITE di satu sisi menunjukkan bahwa UU ITE ini merupakan hukum prospektif atau hukum yang berlaku kedepan. Mengingat UU ini tidak lagi relevan dan akomodatif dengan perkembangan teknologi. Tetapi dari sisi yang lain, menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR sebagai otoritas pembentuk Undang- Undang, belum mampu sepenuhnya mengintegrasikan berbagai komitmen dan prinsip hak asasi manusia khususnya dalam materi UU ITE. Hal ini juga memperlihatkan kegagapan pembentuk kebijakan dalam menghadapi perkembangan baru dan pemanfaatan internet dengan sangat cepat (elsam.or.id/29/11/2016).