Ramai-Ramai Revisi UU ITE: Flashback Pembentukan dan Analisis Politik Hukumnya

Konklusi

Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju, Mahfud MD yang juga dapat dikatakan sebagai peletak penelitian politik hukum di Indonesia menegaskan bahwa konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang ortodoks. Produk hukum yang konservatif/ortodoks/elitis isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah yang bersifat positivis instrumentalis yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. (Mahfud MD:2020:32).

Melalui analisis politik hukum diatas dapat kita pahami bersama alasan mengapa pada akhirnya UU ITE harus direvisi. Proses diskursus dalam legislasi dan politik hukum yang terkandung di dalamnya telah memperlihatkan dan membuktikan bahwa UU yang diundangkan dengan proses yang tertutup dan tidak disertai dengan diskursus mendalam akan hanya memberikan kesengsaraan bagi masyarakat. Hal ini malah jadi bukti nyata bahwa hukum bukan untuk manusia, melainkan manusialah untuk hukum.

Kedepannya, desain politik hukum teknologi digital seharusnya lebih menyeluruh. Bukan sekedar revisi pasal, interpretasi pasal, melainkan Presiden dan DPR harus merevisi menyeluruh, evaluasi atas UU yang ada, UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi, maupun menegaskan pengaturan yang lebih baik dalam rencana legislasi, misalnya RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan Siber. Cara berpikirnya harus integral bukan parsial, karena selama ini revisi hanya berfokus pada perubahan yang sektoralisme.