Ramai! Startup PHK Karyawan secara Massal: Ini Hak-hak yang diterima Karyawan menurut Undang-Undang

Disisi lain, menurut Heru Sutadi yang merupakan Direktur Eksekutif ICT Institute, perusahaan startup terlalu banyak memperlihatkan pencitraan yang merugikan dirinya sendiri. Hal itu terlihat dari pencitraan yang memberikan gaji besar serta kantor mewah dengan fasilitas modern.

“Kalau mendapat pendanaan besar tidak masalah, tapi kalau pendanaan tidak besar, jadi pemborosan,” tuturnya. 

“Kalau saya melihat jika dalam 1-2 tahun ini tidak survive atau menjadi unicorn, maka startup level menengah bersiap untuk rontok. Sehingga, gelombang PHK startup dalam skala besar maupun kecil akan sering kita lihat dalam beberapa waktu ke depan,” ungkapnya.

Lantas, apa saja hak-hak karyawan apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan?

Pasal 81 angka 44 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) mengatur bahwa jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan semasa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Uang pesangon merupakan uang yang harus dibayar oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Uang penghargaan semasa kerja merupakan uang jasa penghargaan terhadap pekerja yang dihitung sesuai dengan masa kerjanya. Sedangkan uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai pengganti hak-haknya yang belum diambil selama masa kerja.