Ramai! Startup PHK Karyawan secara Massal: Ini Hak-hak yang diterima Karyawan menurut Undang-Undang

Besaran pesangon yang diterima oleh karyawan apabila terjadi PHK ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 jo UU 11/2020 dan pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dengan ketentuan masa kerja kurang dari satu tahun, uang pesangonnya yaitu satu bulan upah. Masa kerja 1-2 tahun, uang pesangonnya yaitu dua bulan upah dan seterusnya hingga masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.

Penentuan uang penghargaan diatur dalam pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 dengan ketentuan masa kerja 3-6 tahun akan mendapat uang penghargaan senilai dua bulan upah, sedangkan masa kerja 6-9 tahun akan mendapat senilai tiga bulan upah dan seterusnya hingga masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan uang penghargaan senilai 10 bulan upah.