Ramai! Startup PHK Karyawan secara Massal: Ini Hak-hak yang diterima Karyawan menurut Undang-Undang

Sedangkan untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan berdasarkan pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 jo. UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, berupa: 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.