RAMAI TURIS DIDEPORTASI, MENGULIK HAK BERWISATA SEBAGAI HAM

Oleh : Risa Pramiswari

(Internship Advokat Konstitusi)

Peribahasa “maunya untung, malah buntung” mungkin menjadi ekspresi yang tepat untuk menggambarkan keadaan Bali saat ini. Bali adalah salah satu pulau di Indonesia yang sangat diminati oleh turis untuk dikunjungi.  Bali memiliki banyak hal yang dapat ditawarkan kepada pengunjungnya mulai dari keindahan alam, keramahan masyarakatnya, juga segala keunikan adat dan budayanya. Karena itu, tidak heran apabila banyak wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali. Namun, memang tidak dapat dimungkiri bahwa ada turis-turis yang datang ke Bali justru membuat ulah dan akhirnya dideportasi oleh pihak imigrasi. Mulai dari Kristen Gray Bule Amerika yang mengajak turis hidup murah di Bali, Alina FazleevaBule Rusia yang berpose telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Jeffrey Douglas CraigenBule Kanada yang menari telanjang di Gunung Batur, dan masih banyak lagi contoh lainnya. Nama-nama tersebut telah terbukti melanggar ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi sebagaimana ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.