RATUSAN MAHASISWA TERJERAT PINJOL, BAGAIMANA JERAT PIDANA PELAKUNYA?

Oleh: Fitrah Marinda

Ratusan mahasiswa menjadi korban penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol). Berdasarkan hasil pendataan Kepolisian korban mencapai 311 orang yang sebagian besarnya merupakan mahasiswa IPB.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB Drajat Martianto menjelaskan bahwa sebanyak 116 orang merupakan mahasiswa IPB, sedangkan sisanya berasal dari kampus lain. Rektor IPB Arif Satria juga mengatakan akan memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang terjerat pinjok, termasuk dalam pendampingan hukum.
INVESTASI BERUJUNG TERJEBAK PINJOL
Pada mulanya Terlapor wanita berinisial SAN menawarkan kepada mahasiswa dengan modus “kerja sama” untuk berinvestasi dengan bagi hasil sebesar 10 persen. Para mahasiswa diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Kemudian pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk transaksi di online shop milik pelaku, dengan komisi 10 persen untuk setiap transaksinya. Namun, hingga saat ini pelaku tidak pernah penuhi janjinya. Akibatnya, para mahasiswa ada yang didatangi oleh debt collector.
Polresta Bogor telah menerima 29 pengaduan dan 2 laporan polisi terkait penipuan investasi bodong ini yang membuat ratusan mahasiswa terjerat pinjol. Kerugian para mahasiswa yang terjerat pinjol tersebut diperkirakan mencapai 2,1 miliar rupiah. Saat ini polisi telah mencatat 5 aplikasi pinjol terkait.
Jerat Pidana Pelaku
Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dapat terjerat pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”