Refleksi Pengaturan UUD 1945 Tentang Dasar Pengujian Formil Undang-Undang

 

Oleh : Aditya Wahyu

(Internship Advokat Konstitusi)

Pengesahan rancangan Undang- Undang Cipta Kerja menggugah sebagian pihak untuk melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya menguji konstitusionalitas proses pembentukan UU Cipta Kerja. Sebab pembentukan UU Cipta Kerja mendapat kritik tentang kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan dan teknik penyusunan yang dinilai tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- Undangan.

Selain pengujian materil, di dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi dikenal juga pengujian formil, yaitu pengujian undang- undang terhadap Undang- Undang Dasar 1945 berkenaan dengan proses pembentukan undang- undang. Namun, pengujian formil belum memiliki batu uji yang memadai karena UUD 1945 hanya memberikan pengaturan mengenai lembaga yang berwenang dan alur pembahasan secara umum. Artinya, belum ada pengaturan mengenai asas- asas pembentukan undang- undang di dalam UUD 1945. Dengan demikian, pengujian formil undang- undang terhadap UUD 1945 kekurangan sandaran batu uji berupa pasal- pasal dalam UUD 1945.

Pengujian formil undang- undang terhadap UUD 1945 merupakan sarana untuk menguji proses pembentukan undang- undang dari awal persiapan hingga pengundangan. Proses pembentukan undang- undang meliputi beberapa tahapan, yaitu tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan. Proses pembentukan undang- undang juga harus menaati asas- asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.