Refleksi Pengaturan UUD 1945 Tentang Dasar Pengujian Formil Undang-Undang

Asas- asas pembentukan peraturan perundang- undangan, yaitu kejelasan tujuan,kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Kedudukan asas- asas sangat vital menjadi pijakan abstrak guna menilai konstitusionalitas pembentukan undang- undang. Namun, sayangnya semua pengaturan asas-asas tersebut bukan diatur di dalam UUD 1945,melainkan hanya diatur di dalam undang-undang. Maka, asas- asas di atas tidak dapat menjadi pijakan pasal pengujian yang seharusnya secara hierarki berada di atas undang- undang itu sendiri (Widiarto, 2019: 35).

Pengujian formil tidak mudah dilakukan karena terbatasnya pengaturan tata cara dan asas pembentukan undang-undang di dalam UUD 1945. Ketentuan normatif yang berkaitan dengan pembentukan undang- undang hanya mengatur tentang lembaga yang berwenang, materi muatan, dan alur pembahasan secara umum. Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 5, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 22D UUD 1945. Terbatasnya pengaturan pembentukan undang- undang di dalam UUD 1945 berimplikasi pada sulitnya menguji secara formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan setiap pengujian undang- undang hanya dapat didasarkan pada ketentuan- ketentuan di dalam UUD 1945 dan bukan peraturan perundang- undangan yang lain, termasuk bukan terhadap undang- undang sebagai produk hukum yang setara.