Refleksi Pengaturan UUD 1945 Tentang Dasar Pengujian Formil Undang-Undang

Hal tersebut dipertegas dengan dua putusan MK, yaitu Putusan MK Nomor79/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009. Kedua putusan tersebut memutus atas pengujian formil pembentukan undang- undang terhadap UU No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan DPR RI sebagai salah satu ketentuan normatif proses pembentukan undang-undang. Di dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menolak untuk menyatakan bahwa undang-undang terkait tidak memiliki hukum mengikat hanya karena melanggar Peraturan DPR. Sebab, MK menguji undang-undang hanya terhadap UUD 1945 saja (Simarmata, 2017: 41-44).

Proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi termasuk dalam judicial review atau menilai kesesuaian baik materil maupun pembentukan antara peraturan perundang- undangan secara hierarkis. Secara historis, pembentukan Mahkamah Konstitusi mengikuti model yang diajukan oleh Hans Kelsen saat dia menyusun Konstitusi Republik Austria pada abad ke-20. Mahkamah Konstitusi menjadi spesial tribunal yang secara kelembagaan terpisah dan memiliki kewenangan yang berbeda dengan Mahkamah Agung. Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan konkretisasi dari prinsip check dan balans di dalam penyelenggaraan pemerintahan (Sumadi, 2011:849).